SUNGAI PENUH – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci memberikan kesempatan kepada seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2022 yang lulus melalui jalur Seleksi Prestasi Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN), dan Jalur Mandiri untuk mengikuti program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2022, Selasa (06/9).
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor 3 IAIN Kerinci, Dr. Halil Khusairi, M.Ag., mengatakan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan kampus. Seluruh prosedur ini menjadi langkah kampus supaya pemberian beasiswa KIP-Kuliah ini tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Persyaratan calon penerima beasiswa KIP Kuliah dan mekanisme programnya, bahwa mahasiswa harus sesuai dan memenuhi persyaratan yang telah diinformasikan kepada mahasiswa," jelasnya selaku pejabat yang membidangi kemahasiswaan IAIN Kerinci.
Adapun persyaratan calon penerima KIP Kuliah pada PTKI meliputi:
- Mahasiswa baru lulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/Diniyah Formal Ulya/Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat angkatan tahun 2020, 2021 dan tahun 2022.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Mahasiswa yang terdampak covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat memgikuti studi secara baik.
- Tidak terlihat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
(Media Center – TIPD)