[Opini] Merebut Kembali Otoritas Keilmuan PTKIN di Era Disrupsi Keagamaan

ok

Oleh: Ibnu Hayat

Pidato Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., pada pembukaan Sidang Kelulusan UM-PTKIN 2026 di Jakarta, 27 Juni 2026, memunculkan satu kegelisahan akademik yang sangat mendasar: terjadinya pergeseran otoritas keagamaan di Indonesia. Pernyataan tersebut bukan sekadar refleksi administratif mengenai pendidikan tinggi Islam, melainkan kritik epistemologis terhadap posisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam lanskap produksi pengetahuan Islam kontemporer.

Dalam dua dekade terakhir, otoritas keagamaan di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Jika pada awal tahun 2000-an PTKIN menjadi pusat otoritas keilmuan Islam melalui legitimasi akademik, produksi intelektual, dan pengaruh para ulama-intelektualnya, maka hari ini dominasi tersebut mulai mengalami fragmentasi. Otoritas keagamaan tidak lagi terpusat pada kampus-kampus Islam negeri, tetapi menyebar ke berbagai institusi sosial-keagamaan seperti organisasi masyarakat Islam, pesantren, media digital, bahkan figur-figur agama populer di ruang virtual.

Fenomena ini sesungguhnya sejalan dengan analisis Azyumardi Azra mengenai perubahan jaringan otoritas Islam di era modern yang tidak lagi bertumpu pada satu institusi tunggal, melainkan bergerak melalui jejaring sosial, pendidikan, dan media publik. Dalam konteks Indonesia, PTKIN pernah memainkan fungsi sentral sebagai produsen wacana keislaman moderat, rasional, dan akademis. Dari institusi ini lahir tokoh-tokoh besar seperti Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Harun Nasution yang tidak hanya memiliki kedalaman ilmu agama, tetapi juga kemampuan melakukan reinterpretasi Islam dalam konteks modernitas, demokrasi, dan pluralitas masyarakat Indonesia.

Namun, tantangan besar muncul ketika otoritas keilmuan mengalami disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan demokratisasi pengetahuan. Otoritas agama tidak lagi ditentukan oleh kedalaman metodologi ilmiah atau tradisi akademik yang ketat, melainkan sering kali oleh popularitas, algoritma media sosial, dan kemampuan komunikasi publik. Dalam situasi demikian, PTKIN menghadapi ancaman serius berupa menurunnya pengaruh epistemik di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Pernyataan Komaruddin Amin bahwa “otoritas itu harus direbut kembali” menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Yang dimaksud bukanlah dominasi kelembagaan semata, tetapi pemulihan kembali kewibawaan intelektual PTKIN sebagai pusat produksi ilmu keislaman yang otoritatif, moderat, dan berintegritas. Otoritas akademik tidak lahir dari legitimasi administratif, melainkan dari kualitas keilmuan, tradisi riset, kapasitas intelektual dosen, dan mutu lulusan yang mampu menjawab problem sosial-keagamaan masyarakat secara ilmiah.

Dalam konteks global Islam, model otoritas berbasis universitas sebenarnya bukan hal baru. Universitas Al-Azhar di Mesir, misalnya, sejak lama menjadi representasi otoritas keagamaan Sunni dunia melalui kombinasi antara tradisi ulama dan legitimasi akademik. Demikian pula Universitas Islam Madinah yang membangun pengaruh keagamaan global melalui produksi kader-kader keilmuan Islam. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat menjadi pusat otoritas agama apabila mampu mempertahankan kualitas intelektual dan kesinambungan tradisi ilmiahnya.

Karena itu, transformasi PTKIN tidak cukup hanya diwujudkan melalui perubahan nomenklatur kelembagaan atau perluasan program studi umum. Komaruddin Amin secara tepat menegaskan bahwa transformasi PTKIN harus berjalan dalam dua jalur sekaligus: integrasi keilmuan dan penguatan kualitas program studi agama. Integrasi keilmuan penting agar PTKIN tidak terjebak pada dikotomi ilmu agama dan ilmu umum sebagaimana kritik Syed Muhammad Naquib al-Attas maupun Ismail Raji al-Faruqi tentang krisis epistemologi pendidikan Islam modern. Akan tetapi, integrasi tersebut tidak boleh mengorbankan kedalaman disiplin ilmu-ilmu keislaman itu sendiri.

Di sinilah persoalan mendasar PTKIN hari ini berada. Banyak kampus Islam berlomba melakukan transformasi kelembagaan menuju universitas modern, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko melemahnya basis penguasaan ilmu-ilmu agama klasik maupun metodologi keislaman yang mendalam. Padahal legitimasi sosial PTKIN justru terletak pada kemampuannya menghasilkan sarjana Muslim yang memiliki otoritas ilmiah dalam bidang agama, bukan sekadar kompetensi administratif atau teknokratis.

Lebih jauh lagi, keberadaan PTKIN sesungguhnya tidak hanya penting bagi dunia akademik Islam, tetapi juga bagi masa depan moderasi beragama di Indonesia. Ketika ruang publik digital dipenuhi fragmentasi tafsir keagamaan yang sering kali instan dan polaristik, PTKIN memiliki tanggung jawab historis untuk menjaga tradisi Islam akademik yang rasional, inklusif, dan berbasis metodologi ilmiah. Dengan kata lain, mempertahankan kualitas PTKIN berarti menjaga masa depan otoritas keilmuan Islam Indonesia itu sendiri.

Oleh sebab itu, revitalisasi otoritas PTKIN harus dimulai dari penguatan budaya akademik, peningkatan kualitas riset keislaman, reproduksi intelektual publik, dan keberanian menghadirkan kembali ulama-intelektual yang mampu berdialog dengan tantangan zaman. PTKIN tidak cukup hanya menjadi institusi pendidikan tinggi, tetapi harus kembali menjadi pusat pembentukan otoritas intelektual Islam yang dipercaya masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pesan Komaruddin Amin sesungguhnya merupakan peringatan penting: PTKIN adalah institusi strategis namun sekaligus rawan. Ia dapat tetap menjadi mercusuar keilmuan Islam Indonesia, tetapi juga dapat kehilangan relevansinya apabila gagal mempertahankan otoritas epistemiknya di tengah perubahan sosial yang semakin cepat. Karena itu, menjaga PTKIN bukan semata menjaga lembaga pendidikan, melainkan menjaga keberlanjutan tradisi intelektual Islam Indonesia.