JAKARTA, IAIN KERINCI - Bimbingan Teknis (Technical Assistance) Penggunaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Pada Perguruan Tinggi Agama, berlangsung hari ini, Senin (16/04) di Hotel Ciputra Jakarta. Hadir sebagai pembicara, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Diktis Kementerian Agama, Agus Soleh dan Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Dharnita Chandra.
Dalam sambutannya Agus Soleh mengapresiasi seluruh inovasi yang dilakukan Kemenristekdikti, salah satunya PIN dan SIVIL. “Kami mensupport seluruh inovasi yang dilakukan Dikti, kami berharap DIKTI tidak berhenti menciptakan inovasi-inovasi baru untuk Pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Menurut Agus, ijazah merupakan sumber informasi penting tentang pendidikan seseorang, oleh karena itu mahasiswa berhak memperoleh ijazah yang layak dan terverifikasi di DIKTI. “Selama ini masing-masing kampus membuat nomor ijazah atas inisiatif sendiri, sehingga format nomor ijazah berbeda-beda antar perguruan tinggi,” katanya.
"Melalui aplikasi PIN dan SIVIL, format nomor ijazah akan sama di seluruh Indonesia, perguruan tinggi dan mahasiswa juga tidak bisa lagi berbuat curang, seperti tidak mengikuti perkuliahan sebagaimana mestinya tapi memiliki ijazah,” pungkas Agus Soleh.
Sementara itu, Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Dharnita Chandra mengatakan, Bintek PIN dan SIVIL yang melibatkan 94 orang operator PD Dikti di lingkungan PTKIN ini merupakan Bintek pertama yang diselenggarakan di tahun 2018.
Dikatakan Dharnita Chandra, tujuan PIN adalah untuk mengurangi praktik pemalsuan ijazah, memastikan ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan perguruan tinggi dan terakreditasi, serta memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (SNDIKTI).
Untuk mendapatkan nomor ijazah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. Pertama melengkapi data PDDIKTI, di tahap ini perguruan tinggi wajib melaporkan seluruh data akademik mahasiswa, seperti jumlah sks, mata kuliah yang diambil, nama dosen, nilai, absensi, lama studi, akreditasi, dan sebagainya. Kemudian reservasi nomor ijazah sesuai jumlah calon lulusan. Langkah ketiga, pemasangan nomor dan NIM calon lulusan, terakhir verifikasi nomor ijazah pada aplikasi SIVIL. “Perguruan tinggi yang laporannya tidak lengkap, secara otomotis tidak bisa memproses PIN dan SIVIL,” Katanya.
Penulis : Ivan Sunata
Editor : Jafar Ahmad
- Log in to post comments
