
SUNGAI PENUH – Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menggelar sosialisasi Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan IAIN Kerinci, Kamis (19/8) bertempat di aula Hotel Grand Kerinci, Kota Sungai Penuh.
Komitmen IAIN Kerinci menyikapi kekerasan seksual yang selalu menjadi isu nasional ini dibuktikan melalui seminar yang menghadirkan narasumber langsung dari pihak profesional kepolisian, Aiptu Hendra Deri selaku Kadit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Beliau menyinggung perbuatan asusila sebagai bentuk tindakan kriminal seksual yang wajib diproses secara hukum.
“Asusila itu adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang norma-noma kesopanan dan apabila si korban merasa dirugikan. Bahwasanya segala sesuatu yang menyinggung harkat dan martabat seseorang yang berkaitan dengan norma susila, maka ini bisa dilaporkan,” paparnya.
Rektor IAIN Kerinci, Dr. Asa’ari, M.Ag., selain membuka langsung kegiatan sosialisasi ini, juga sekaligus menjadi pemateri tentang peraturan Nomor 529 tersebut. Beliau menerangkan, semangat kemerdekaan harus dibuktikan dengan kemajuan suatu negara terutama di bidang pendidikan. Sebab, kehadiran pendidikan sebagai elemen yang merubah pola pikir manusia dapat mencegah perilaku yang menyimpang. Menurutnya, kemajuan berfikir diperlukan setiap orang untuk dapat memahami segala macam tindakan yang mempengaruhi dirinya maupun orang lain.
“Kita wajib bersyukur dengan mengisi kemerdekaan ini melalui pendidikan, tidak ada kemajuan tanpa adanya pendidikan, karena kemajuan itu dimulai dari kemajuan berfikir, merubah mindset. Untuk itu peraturan rektor ini di sosialisasikan agar konsep moral dapat tertanam dengan baik bagi siapapun,” terang Rektor dalam sambutannya.
Ketua panitia acara sekaligus kepala PSGA IAIN Kerinci, Darti Busni, M.Sy., berharap kegiatan ini menjadi langkah konkrit IAIN Kerinci sebagai institusi pendidikan terbesar di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci berkontribusi menjadi salah satu lembaga yang ramah bagi perempuan dan anak serta mampu mencegah tindakan menyimpang.
“PSGA mengharapkan kampus IAIN Kerinci menjadi kampus yang ramah perempuan. Kampus yang aman dari tindakan kekerasan seksual. Materi tentang kekerasan seksual sudah mestinya terintegrasi dengan mata kuliah yang termuat di RPS,” imbuhnya.
Peraturan Rektor ini adalah bentuk lanjutan dari peraturan menteri demi mendorong dan meanjutkan instruksi pemerintah terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia. Hadirnya Peraturan Rektor ini sebagai penegas konsep pendidikan dalam aspek susila yang sebelumnya sudah tertuang di berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
(Media Center – TIPD)