Dorong Kemandirian PTKN, Kemenag Gagas Dana Abadi dan Lembaga Pengelola Wakaf

Sekjen Kemenag RI

 

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Phil. Kamaruddin Amin, mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk membangun kemandirian finansial melalui pembentukan dana abadi dan lembaga pengelola wakaf. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama pimpinan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.

 

Menurut Kamaruddin, salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemandirian kampus adalah dengan mendorong transformasi status PTKN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Status ini dinilai penting agar perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dan otonomi dalam mengelola sumber daya dan keuangannya.

 

“Saat ini beberapa perguruan tinggi umum sudah membentuk dana abadi dan berhasil mengelolanya. Dana ini akan diinvestasikan, dan kampus bisa mendapatkan hasil sekitar 6% per tahun. Dana pokoknya tidak boleh digunakan, tetap abadi, dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk operasional dan pengembangan kampus,” jelas Kamaruddin.

 

Ia juga menegaskan perlunya pembentukan lembaga khusus di lingkungan PTKN yang mengelola dana keagamaan seperti infaq, sadaqah, dan waqaf secara profesional. Pengelolaan ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam membangun pendidikan keagamaan.

 

“Kita juga sedang mengupayakan agar Kementerian Agama bisa menjadi waqif (pemberi wakaf). Ini langkah penting, karena wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga bisa berupa dana yang dikelola secara produktif,” tambahnya.

 

Gagasan dana abadi dan pengelolaan wakaf ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Kemenag untuk memastikan keberlangsungan dan kemajuan PTKN. Selain itu, diharapkan dapat memperkuat posisi kampus sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat yang mandiri dan berdaya saing.