Rektor IAIN Kerinci Lantik dan Serahkan SK PPPK Tahap II Formasi 2024

Rektor IAIN Kerinci Lantik dan Serahkan SK PPPK Tahap II Formasi 2024

SUNGAI PENUH - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci Gelar pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, Kamis (5/2). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Lantai 3 tersebut dipimpin langsung oleh Rektor IAIN Kerinci dan dihadiri unsur pimpinan serta pejabat struktural di lingkungan kampus.

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta dan gladi resik, dilanjutkan dengan pembukaan yang diisi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Kementerian Agama, dan Mars Korpri. Prosesi inti berupa pelantikan PPPK Tahap II dilaksanakan oleh Rektor, disusul sambutan, pembacaan doa, serta penutup dengan lagu “Bagimu Negeri”. Susunan acara tersebut menegaskan perpaduan antara formalitas birokrasi dan nilai-nilai seremonial kenegaraan.

Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., memimpin langsung prosesi pelantikan sebagai wujud komitmen pimpinan terhadap penguatan kualitas aparatur di lingkungan kampus. Keterlibatan langsung rektor menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang partisipatif sekaligus strategis dalam memastikan integrasi pegawai baru berjalan selaras dengan visi dan arah pengembangan institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar penyerahan surat keputusan, tetapi merupakan awal dari amanah besar yang Saudara emban sebagai bagian dari keluarga besar IAIN Kerinci dan Aparatur Sipil Negara. Kami berharap para PPPK yang dilantik hari ini dapat menunjukkan profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan tata kelola institusi.” Ujar rektor.

Pernyataan tersebut mencerminkan orientasi kepemimpinan yang menempatkan sumber daya manusia sebagai aset strategis lembaga. Dalam perspektif manajemen pendidikan tinggi, kepemimpinan rektor berperan penting dalam membangun budaya kerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dari sisi kebijakan nasional, pengangkatan PPPK merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dalam penataan aparatur sipil negara. Skema PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional melalui sistem kerja berbasis perjanjian dan kinerja, sekaligus memberikan kepastian status serta perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan pola tenaga honorer sebelumnya. Dengan demikian, penyerahan SK menjadi titik awal hubungan kerja formal antara pegawai dan negara.

Dalam konteks IAIN Kerinci, kehadiran PPPK diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan pada sektor akademik, administrasi, dan layanan penunjang. Penempatan tenaga sesuai formasi kebutuhan diyakini dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan, efektivitas manajemen, serta akuntabilitas kinerja institusi. Hal ini sejalan dengan tuntutan tata kelola perguruan tinggi modern yang menekankan profesionalisme dan transparansi.

Melalui pelantikan dan penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi 2024, IAIN Kerinci menegaskan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Kegiatan ini tidak hanya menjalankan mandat administratif pemerintah pusat, tetapi juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi Islam di daerah.

Riki - PUSAT MEDIA DAN PROMOSI 
©2025 IAIN Kerinci