SUNGAI PENUH – Bertempat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, rapat penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, Selasa (28/4) di Gedung Pertemuan SBSN Rektorat IAIN Kerinci, dihadiri oleh pimpinan IAIN Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci, Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), Serta FORKOPIMDA Kabupaten Kerinci. Kehadiran unsur akademisi, pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum dalam forum tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem sosial yang hidup dan terus berkembang di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor IAIN Kerinci Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si. menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik memiliki peran fundamental dalam memastikan kualitas suatu regulasi daerah. Menurutnya, naskah akademik tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pelengkap administratif, tetapi menjadi dasar ilmiah yang menentukan arah, substansi, serta efektivitas penerapan sebuah peraturan di tengah masyarakat.
“Penyusunan naskah akademik dan Ranperda tidak boleh dilakukan secara normatif semata, tetapi harus berbasis pada kajian ilmiah yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan akademik yang kuat dalam implementasinya,” ujar Rektor.
Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis untuk terlibat aktif dalam mendukung pemerintah daerah melalui kontribusi akademik, penelitian, dan kajian ilmiah dalam proses perumusan kebijakan publik. Keterlibatan akademisi, lanjutnya, penting untuk memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas substantif, aplikatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Rektor juga menekankan bahwa proses penyusunan Ranperda harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan daerah serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam jangka panjang.
“Sebagai institusi akademik, IAIN Kerinci memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik daerah. Melalui kajian ilmiah dan pendampingan akademik, kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambah Rektor.
Melalui rapat tersebut, IAIN Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam penguatan kebijakan daerah melalui pendekatan akademik, sekaligus mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Riki - PUSAT MEDIA DAN PROMOSI
©2025 IAIN Kerinci
- Log in to post comments
