Follow Up SE Rektor Tahun 2024 dan Sosialisasi Peraturan Akademik Tahun 2024/2025, IAIN Kerinci Gelar Rapat Virtual

 

Sungai Penuh – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menggelar rapat virtual pada Senin malam (20/05) sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Rektor Nomor : B-069/In.31/R/KP.00.1/01/2024 tentang penyesuaian jam kerja serta sebagai bagian dari sosialisasi peraturan akademik tahun 2024/2025.

 

Dr. Jafar Ahmad, M.Si., Wakil Rektor II IAIN Kerinci, menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Rektor mengenai presensi. Beliau menjelaskan pengawasan presensi ini bukanlah untuk memberlakukan hukuman, tetapi lebih kepada memberikan arahan dan dukungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan akademik dan kualitas proses belajar di kampus kita.

 

"Surat edaran ini bukanlah semata-mata tentang memantau kehadiran, tetapi lebih kepada membangun budaya kehadiran yang berkualitas di lingkungan akademik. Kita ingin melihat tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif dan berpartisipasi dalam proses akademik,” jelasnya

 

Dr. Ahmad Jamin, M. Ag., Wakil Rektor I IAIN Kerinci menekankan pentingnya peraturan baru ini sebagai landasan bagi proses pembelajaran yang lebih terstruktur dan terarah, peraturan akademik ini diimplementasikan sesuai hasil kolaborasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak akademik dan administratif.

 

"Peraturan Akademik yang baru diimplementasikan adalah hasil kolaborasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak akademik dan administratif. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi dan kualitas dalam memberikan pendidikan tinggi yang berkualitas di lingkungan kampus,” jelasnya.



Rapat virtual yang dihadiri oleh seluruh civitas akademika menegaskan bahwa IAIN Kerinci berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan menerapkan peraturan yang lebih terstruktur dan memberikan dukungan yang lebih kuat bagi mahasiswa dalam proses pembelajaran.