Kerinci – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, M.Si., menghadiri acara Kenduri Sko di Desa Sebukar, Sabtu (15/02). Acara yang digelar sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal ini dihadiri oleh ratusan warga setempat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Rektor IAIN Kerinci menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan tradisi budaya sebagai bagian dari identitas masyarakat Kerinci.
Kenduri Sko merupakan tradisi turun-temurun yang dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas hasil bumi dan keberkahan yang diberikan kepada masyarakat. Acara ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga serta mengingatkan generasi muda akan pentingnya melestarikan warisan leluhur.
Rektor IAIN Kerinci, Dr. Jafar Ahmad, M.Si., menyatakan bahwa tradisi seperti Kenduri Sko tidak hanya sekadar acara adat, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur yang dapat menjadi pondasi dalam membangun karakter masyarakat.
“Tradisi ini adalah warisan budaya yang harus kita jaga bersama. Di tengah arus globalisasi, kita harus tetap mempertahankan identitas kita sebagai bangsa yang kaya akan budaya,” ujarnya.
Dr. Jafar juga mengapresiasi peran tokoh adat dan masyarakat Desa Sebukar yang konsisten melestarikan tradisi ini. Ia menambahkan bahwa IAIN Kerinci siap mendukung upaya pelestarian budaya melalui program-program akademik dan pengabdian masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kearifan lokal,” tegasnya.
Kenduri Sko adalah rangkaian acara adat berupa peringatan (kenduri) yang dilaksanakan oleh masyarakat suku Kerinci di Provinsi Jambi. Acara ini juga disebut dengan istilah Kenduri Pusako (Pusaka). Istilah sko berasal dari kata saka berarti keluarga atau leluhur dari pihak ibu dan biasa disebut dengan khalifah ngan dijunnung dan waris yang dijawab. Sko sendiri dibagi menjadi sko tanah dan sko gelar, dimana sko gelar dapat diberikan oleh ibu kepada saudara laki-laki dari pihak ibu (mamak).
Pada acara ini terdapat dua agenda pokok yaitu acara untuk menurunkan dan menyucikan benda-benda pusaka, dan acara untuk mengukuhkan pada orang yang akan menerima gelar adat. Acara penurunan benda pusaka biasanya dilaksanakan tiap setahun sekali, atau 5-10 tahun sekali, bahkan 25 tahun sekali.
- Log in to post comments
