Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Survei ini melibatkan 42.810 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mulai sekolah hingga perguruan tinggi. Skor Indeks Integritas Pendidikan Nasional berada di angka 73,30, meningkat 3,8 poin dibanding pengukuran sebelunya (KOMPAS, 7/10/2026). Peningkatan ini tentu saja patut disyukuri.
Sekalipun demikian, hasil survey KPK menunjukkan seberapa mengkhawatirkan dunia pendidikan kita hingga saat ini. Survei yang dilakukan KPK ini menemukan tingginya kecurangan di dunia pendidikan. Ditemukan adanya peserta didik yang mencontek pada 51 persen satuan pendidikan dasar dan menengah serta 94 persen jenjang pendidikan tinggi.
Jika plagiarisme dianggap sebagai salah satu dosar besar di dunia akademik, kita patut untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Sebanyak 48 persen responden dari perguruan tinggi dan 18 persen responden di jenjang pendidikan dasar menengah mengakui bahwa perilaku plagiasi memang terjadi. Yang lebih miris lagi adalah ditemukan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir dan skripsi pada 91 persen satuan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
Data terakhir ini perlu dipahami secara seksama. Angka 91 persen itu merujuk pada sebaran perguruan tinggi, bukan jumlah mahasiswa. Data ini menunjukkan bahwa di 91 persen kampus di Indonesia terdapat mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhirnya.
Melihat angka-angka di atas, apakah Anda kaget? Tidak perlu kaget! Sebetulnya, data yang disampaikan KPK dalam survey kali ini bukan sesuatu yang mengagetkan. Setidaknya, jika kita membicarakan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia, kita sudah mendengar bunyi alarm yang sangat keras tentang isu integritas ini sejak beberapa tahun lalu.
Pada 11 Februari 2023, Harian Kompas menurunkan laporan investigasi berjudul “Akademisi Tergoda Jalan Pintas, Bayar Joki dan Gadaikan Integritas” dan “Akademisi Bayar Joki, Kepakaran Bebas Diperjualbelikan.” Dalam laporan ini dinyatakan bahwa gelar akademik, misalnya professor, yang merupakan label kepakaran seseorang bisa didapatkan dengan cara membayar jasa pembuatan karya ilmiah hingga penerbitannya. Cara curang dalam menerbitkan naskah ilmiah di kalangan dosen sangat beragam. Selain membayar jasa orang atau lembaga, cara lain yang umum dilakukan adalah mencatut nama dosen lain sebagai penulis korespondensi atau penulis pertama pada penelitian yang tidak dibuatnya.
Tuntutan publikasi internasional tanpa diimbangi dengan tradisi riset yang kokoh telah menciptakan iklim pragmatism akademik yang beracun. Demi mengejar angka kredit, kenaikan pangkat fungsional, atau memenuhi syarat kelulusan pascasarjana, banyak akademisi mengambil jalan pintas.
Industri joki penulisan jurnal internasional tumbuh subur secara terbuka. Penawaran jasa "pembuatan artikel tembus Scopus" bertebaran di media sosial dengan jaminan terbit. Lebih parah lagi, terdapat ekosistem gelap yang melibatkan konspirasi antara oknum dosen, peneliti, dan penyedia jasa perantara. Karya ilmiah tidak lagi lahir dari perenungan, metodologi yang sahih, atau olah data yang jujur, melainkan hasil dari karya orang lain, fabrikasi data, hingga plagiarisme terselubung.
Hal serupa terjadi pada jurnal-jurnal predator. Penerbit-penerbit ini memanfaatkan hasrat akademisi untuk publikasi cepat dengan mengabaikan seluruh standar kualitas sains. Proses penelaahan sejawat (peer-review) yang menjadi ruh sains modern diamputasi, digantikan oleh sistem pay-to-publish. Akibatnya, ribuan artikel ilmiah berkualitas rendah, bahkan bermasalah secara metodologis, membanjiri riwayat hidup (curriculum vitae) para akademisi kita.
Jika KPK dalam SPI-Pendidikan kali ini menyoroti maraknya praktik perjokian karya ilmiah, ketidakjujuran akademik, maka yang harus diingat adalah bahwa angka indeks tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas. Ini adalah alarm keras kesekian kalinya yang mengingatkan kita bahwa dunia pendidikan tinggi kita sedang tidak baik-baik saja. Pendidikan tinggi kita tengah mengalami krisis erosi moral dan kejujuran ilmiah yang mengkhawatirkan.
Jika kita melangkah lebih jauh ke lapangan, kita akan melihat problem Pendidikan yang lebih kelam. Jika kita berpikir bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan akan semakin sulit dan ketat bagi peserta didik untuk menempuhnya karena pertaruhannya adalah kualitas dan kepakaran, maka yang harus diingat Adalah bahwa pemikiran yang baik itu, sayangnya, tidak selalu ditemukan di lapangan. Di sejumlah perguruan tinggi praktik penyelenggaraan program pascasarjana, misalnya, bukan sebuah perkuliahan tingkat tinggi yang akan menentukan kepakaran seseorang. Yang terjadi justru sebaliknya: cash-to-pass.
Perkuliahan bergeser dari kawah candradimuka intelektual menjadi transaksi komersial yang hambar. Proses perkuliahan tidak jarang mirip dengan suasana jual beli di pasar. Mahasiswa membayar uang kuliah yang tidak sedikit. Sebagai imbalannya, kampus menjamin "kelancaran" hingga wisuda. Kehadiran di kelas hanyalah formalitas, tidak ada diskusi kritis, dan ujian tesis atau disertasi berubah menjadi panggung sandiwara di mana kelulusan sudah disepakati sebelum sidang dimulai. Gelar akademik tidak lagi mencerminkan kedalaman pemikiran atau penguasaan kepakaran, melainkan sekadar bukti transaksi finansial yang lunas.
Temuan KPK di atas seharusnya menjadi titik balik perbaikan pendidikan kita. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan berlindung di balik jargon "peningkatan jumlah publikasi" jika publikasi tersebut lahir dari kecurangan dan kecurangan sistemik. Perguruan tinggi harus berani menindak tegas pelaku perjokian, fabrikasi data, dan pembimbingan fiktif, baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen. Pencabutan gelar dan jabatan akademik bagi pelaku kecurangan ilmiah harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.
Kementerian dan pengelola perguruan tinggi perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perkuliahan, terutama penyelenggaraan program pascasarjana. Pengawasan terhadap penyelenggaraan program pascasarjana harus diperketat. Kampus yang menjadikan program pascasarjana sekadar "mesin pencetak uang" tanpa menjaga standar akademik harus diberi sanksi administratif hingga penutupan program studi.
Pendidikan tinggi adalah cermin masa depan bangsa. Tidak ada satu pun dalil dan dalih yang bisa membenarkan runtuhnya integritas akademik demi selembar sertifikat publikasi. Ketika gelar dijadikan komoditas dan status sosial, nilai hakiki pendidikan tinggi sedang mengalami keruntuhan.
Jika di dunia pendidikan kejujuran bisa diperjualbelikan dan kebenaran ilmiah bisa direkayasa, maka kita sedang menyiapkan bangsa yang tidak hanya tak berkualitas secara akademik, tapi juga bangsa yang manipulatif dan tak bermoral. Saatnya mengembalikan pendidikan sebagai rumah bagi kejujuran, kebenaran, dan keadaban intelektual.[]
Ahmad Zainul Hamdi (Kepala Pusat pada Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag)
- Log in to post comments
